Sehingga, adanya kerja sama ini memberikan angin segar bagi kami untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum melalui pemberian bantuan hukum maupun pendampingan hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu.” ungkap Guntur.
Adapun kerjasama antara RSUD dr Soeselo Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun, terhitung mulai 20 Juli 2023 hingga 19 juli 2025 dan dapat diperpanjang atau diperbarui, paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama ini. (T04-Red)