BATANG, smpantura – Puluhan supir angkutan pedesaan (angkudes) mendatangi DPRD Kabupaten Batang, Rabu (16/7). Mereka menuntut agar bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang mangkal di terminal bayangan seperti di Bandar, Blado dan Pandansari segera ditindak.
Pasalnya, kehadiran bis bis AKAP di luar terminal resmi merugikan angkudes. Kehadiran agen dan bus AKAP yang mangkal di Bandar-Blado-Pandansari dinilai telah membuat merosotnya pendapatan angkudes yang dirasakan oleh supir dan majikan.
”Keberadaan terminal bayangan merupakan pelanggaran luar biasa. Tolong bus AKAP yang masuk ke wilayah Bandar, Blado dan Pandansari serta terminal terminal bayangan yang ada itu ditindak. Sebab masuknya bus AKAP ke wilayah tersebut telah mengambil hak angkudes dengan trayek Bandar – Pekalongan dalam mendapatkan penumpang,” ujar Ketua Organda Batang, Suparno.
Dia menjelaskan, bus AKAP secara aturan itu ada di terminal tipe A dan di wilayah jalan nasional. Tapi sekarang sudah masuk ke wilayah seperti Bandar, Blado dan sekitarnya yang membuat penurunan penumpang angkudes. Khamidin, mewakili awak angkutan desa Bandar-Pekalongan mengatakan, bus AKAP yang mangkal dan membuat agen di trayek yang dilalui angkudes yaitu PO Laju Jaya, Agra Mas, dan Sinar Jaya. Mereka meminta agar mereka ditertibkan.
”Bus AKAP kami minta diposisikan lagi di terminal tipe A Pekalongan. Mereka juga kami minta tidak menaikan dan mengambil penumpang di jalur angkudes. Selain itu tidak membawa serta atau langsung penumpang yang dari Jakarta untuk diturunkan di Bandar dan sekitarnya,” tegasnya.
Kehadiran agen dan bus AKAP yang mangkal di Bandar, Blado dan Pandansari, lanjut Khamidin, telah membuat merosotnya pendapatan angkudes yang dirasakan supir dan majikan. Angkudes, tutur dia, seperti hidup segan mati tidak mau. Dampaknya adalah pendapatan supir yang jauh dari kata mencukupi. Mereka juga telah menyuarakan soal ini sejak 2018 ke DPRD Batang namun belum juga mendapat solusi.
”Per hari, supir hanya mendapat penghasilan Rp 15.000 – Rp 20.000 per hari. Hampir tidak ada penumpang dari Pekalongan (Grogolan) saat pagi dan dari Bandar pada sore hari,” tuturnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fathurrahman menegaskan, masuknya bus AKAP hingga ke Bandar telah membuat resah awak angkutan pedesaan.
” Menurut ketentuan peraturan Menteri Perhubungan yang ada telah dilanggar oleh bus AKAP tersebut, maka pihak Dinas Perhubungan bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” tandas Fathurohman.
Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrosaq mengatakan, terkait hal ini pihaknya melakukan tiga langkah yaitu
preemtif, preventif, dan represif. Untuk yang preemtif, polisi melaksanakan sosialisasi kepada pengemudi bus atau angkutan agar tertib berlalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Kemudian preventif, hadir di tengah masyarakat, mendatangi para driver untuk melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan mereka agar layak jalan.
”Adapun langkah represif dilakukan melalui penindakan hukum seperti tilang dan teguran. Namun kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami harus berkolaborasi dengan instansi lain seperti Dinas Perhubungan. Kami akan menegakan aturan yang berlaku. Jika perlu, kami akan mengandangkan bus-bus tersebut karena tidak sesuai trayek dan mengambil hak orang banyak,” ucapnya. (**)