Batang  

Rugikan Angkudes, Bus AKAP Diminta Ditindak  

”Per hari, supir hanya mendapat penghasilan Rp 15.000 – Rp 20.000 per hari. Hampir tidak ada penumpang dari Pekalongan (Grogolan) saat pagi dan dari Bandar pada sore hari,” tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang, Fathurrahman menegaskan, masuknya bus AKAP hingga ke Bandar telah membuat resah awak angkutan pedesaan.

” Menurut ketentuan peraturan Menteri Perhubungan yang ada telah dilanggar oleh bus AKAP tersebut, maka pihak Dinas Perhubungan bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penertiban,” tandas Fathurohman.

Kasat Lantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrosaq mengatakan, terkait hal ini pihaknya melakukan tiga langkah yaitu

preemtif, preventif, dan represif. Untuk yang preemtif, polisi melaksanakan sosialisasi kepada pengemudi bus atau angkutan agar tertib berlalu lintas dan berkendara dengan baik dan benar. Kemudian preventif, hadir di tengah masyarakat, mendatangi para driver untuk melakukan pemeriksaan kondisi kendaraan mereka agar layak jalan.

BACA JUGA :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Ajukan Raperda Kemudahan Investasi

”Adapun langkah represif dilakukan melalui penindakan hukum seperti tilang dan teguran. Namun kami tidak bisa bergerak sendiri. Kami harus berkolaborasi dengan instansi lain seperti Dinas Perhubungan. Kami akan menegakan aturan yang berlaku. Jika perlu, kami akan mengandangkan bus-bus tersebut karena tidak sesuai trayek dan mengambil hak orang banyak,” ucapnya. (**)

error: