Tegal  

Rumah Warga Kesuben Digeledah BNN

TEGAL, smpantura – Sebuah rumah di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, digeledah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Tegal, Senin (23/6/2025).

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan warga berinisial AJ yang memiliki 490 gram sabu-sabu dan 600 butir pil ekstasi pada 29 April 2025.

Penyidik BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Rudi Hartono, Kepala BNNK Tegal, Nasrudin, Kepala Desa, Ketua RW dan RT setempat, ikut mengawal proses penggeledahan.

Menurut Kombes Pol Rudi Hartono, dari keterangan AJ, barang haram tersebut merupakan milik adiknya BA yang sebelumnya telah mendapatkan vonis 14 tahun 6 bulan.

BA sendiri ditangkap pada 3 Januari 2025 saat melakukan transaksi di sebuah hotel ternama di Kota Tegal.

“BA ini residivis kasus yang sama. Empat kali dia divonis atas transaksi sekitar 50 kali. Dia mendapat narkotika itu dari seorang bos berinisial E di Jakarta,” jelasnya.

BACA JUGA :  DLH Kota Tegal Siapkan Pemindahan TPA dari Muarareja ke Bokong Semar

Adapun untuk pengirimannya, kurir dari Jakarta menggunakan kereta dan sesampainya di Tegal dijemput kurir dari BA.

Selanjutnya, narkotika itu langsung disimpan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal.

“Saat ditangkap, BA sedang melakukan transaksi di Kota Tegal. Bahkan, narkotika itu rencananya akan diedarkan saat BA dipindahkan ke Lapas di Tegal,” ucapnya.

Kombes Pol Rudi Hartono menambahkan, penggeledahan kali ini dilakukan secara serentak di wilayah lain di Indonesia. Harapannya dapat mengantisipasi adanya narkotika yang masih tersimpan di aset-aset milik tersangka. (**)

error: