Brebes  

Sah, Akhmad Rowi Dilantik Sebagai Anggota PAW DPRD Brebes

BREBES, smpantura– Akhmad Rowi, dinyatakan sah sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Brebes. Hal itu terungkap saat pelantikan dan pengambilan sumpah dalam Rapat Paripurna, Senin (10/10). Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut, dilantik untuk menggantikan Almarhum Rawuh Gunawan dari Daerah Pemilihan 1 Brebes. Pengesahan PAW Fraksi Gerindra, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 170/ 102 – 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Penggantian Masa Jabatan Anggota DPRD Brebes Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

“Saudara Akhmad Rowi, dinyatakan sah dan resmi bergabung sebagai Anggota DPRD Brebes sesuai SK yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo,” ungkap Ketua DPRD Brebes, M Taufik saat membacakan sumpah pelantikan.

Setelah resmi dilantik, lanjut Taufiq, diharapkan Akhmad Rowi bisa segera beradaptasi dan menyesuaikan. Sebab, dalam Pasal 121 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1/ 2019. Menyebutkan, bahwa anggota DPRD PAW menjadi alat kelengkapan DPRD yang digantikan. Sehingga, Akhmad Rowi akan bergabung dalam Alat Kelengkapan DPRD meliputi Komisi IV dan Bapemperda.

BACA JUGA :  Puluhan Peserta Berlaga di Lomba Tabuh Bedug Ramadhan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC Gerindra Wurja menyampaikan, anggota DPRD yang baru harus berkomitmen menjalankan sumpah dan janji jabatannya. Terutama, dalam melaksanakan tugas, pokok dan fugnsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD sekaligus Kader Gerindra.

“Harapannya, anggota Fraksi Gerindra baru ini bisa meneruskan apa yang sudah dikerjakan almarhum. Serta, bisa menerima aspirasi-aspirasi dari berbagai elemen masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD PAW Akhmad Rowi menambahkan, pihaknya menyatakan siap siap melanjutkan apa yang menjadi pemikiran almarhum. Terlebih, masih banyak kegiatan yang belum bisa diselesaikan. Termasuk, komunikasi dan pendekatan dengan semua anggota dan elemen DPRD lainnya. Sehingga, bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (T07_red)

error: