Brebes  

Sah, DPRD Brebes Menetapkan Empat Raperda Menjadi Perda

BREBES, smpantura – DPRD Kabupaten Brebes mengesahkan, empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraruran Daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (23/01/24) siang.

Keempat raperda yang digedog menjadi perda tersebut yakni, Rapersa tentang Administrasi Penduduk (Adminduk), Raperda tentang Penyertaan Modal bagi Perumda Air MinumTirta Barisbis, Raperda tentang Kesehatan Hewan, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Brebes.

Sebelum ditetapkan keempat raperda tersebut telah melalui proses pembahasan panjang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Brebes. Bahkan, empat Pansus juga dibentuk DPRD untuk membahas keempat raperda tersebut, yaitu Pansus 39 membahas Raperda tentang Administrasi Penduduk (Adminduk) yang diketuai Heri Fitriansyah. Kemudian, Pansus 40 membahas Raperda tentang Penyertaan Modal bagi Perumda Air MinumTirta Barisbis yang diketuai Mustholah. Pansus 41 membahas Raperda Raperda tentang Kesehatan Hewan sebelumnya yang diketuai Mashadi, dan Pansus 42 membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Brebes yang diketua Sukirso.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Brebes M Taufiq didampingi Wakil Ketua Teguh Wahid Turmudi dan Wurja. Hadir pula Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar bersama OPD dan perwakilan jajaran forkopimda setempat. Selain menetapkan empat Perda, dalam paripurna tersebut DPRD juga menyampaikan usulan lima raperda untuk segera dibahas.

BACA JUGA :  Pencarian Korban Longsor di Galuhtimur Brebes Dihentikan Sementara, Satu Keluarga Diungsikan

Ketua Bapemperda Warsudi mengatakan, ada lima Raperda yang diusulkan untuk dibahas masing-masing Pansus DPRD Brebes. Yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Kemudian, Raperda Perlindungan Pekerja Lokal dan Pekerja Migran Indonesia, Raperda Penyertaan Modal BUMD Percetakan, Raperda Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), dan Perubahan Badan Hukum Bank Brebes menjadi Perusahaan Terbatas (PT). “Ada 5 Raperda yang kita usulkan, untuk segera dibahas di tingkat Pansus,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum diusulkan, lima raperda itu juga dibahas di tingkat Bapemperda. Bahkan, pembahasannya juga mengundang pejabat Pemkab Brebes dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Untuk Raperda RTRW itu, nantinya termasuk kawasan pergaraman sesuai dengan regulasi yang terbaru. “Di raperda ini, cuman bergeser sedikit saja, dan tidak ada yang berubah. Artinya, lahan hijau kita tetap sesuai dengan sesuai. Untuk Raperda penyertaan modal BUMD percetakan, agar bisa membeli atau peremajaan alat percetakan. Untuk pembahasan lebih lanjut nanti di pansus masing-masing ya,” pungkasnya. (T07_red)

error: