Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum diusulkan, lima raperda itu juga dibahas di tingkat Bapemperda. Bahkan, pembahasannya juga mengundang pejabat Pemkab Brebes dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Untuk Raperda RTRW itu, nantinya termasuk kawasan pergaraman sesuai dengan regulasi yang terbaru. “Di raperda ini, cuman bergeser sedikit saja, dan tidak ada yang berubah. Artinya, lahan hijau kita tetap sesuai dengan sesuai. Untuk Raperda penyertaan modal BUMD percetakan, agar bisa membeli atau peremajaan alat percetakan. Untuk pembahasan lebih lanjut nanti di pansus masing-masing ya,” pungkasnya. (T07_red)
Sah, DPRD Brebes Menetapkan Empat Raperda Menjadi Perda
