“SIM D untuk sepeda motor yang sudah dimodifikasi, sedangkan SIM C untuk motor yang tidak dimodifikasi,”jelasnya.
Dede menyampaikan terima kasih kepada Polres Tegal yang memberikan layanan pembuatan SIM D bagi kaum difabel. Menurutnya, dengan memiliki SIM D , kaum difabel seperti dirinya dapat meningkatkan perekonomian.
“Karena banyak teman-teman difabel yang menggunakan sepeda motor untuk berjualan. Kalau tidak punya SIM kan kasihan juga,”ujarnya.
Menurut Dede, SIM D yang dimiliki sangat menunjang aktivitas sehari-hari. “Ketika memiliki SIM D, saya bebas berkendara, karena sudah mempunyai surat izin mengemudi,”sebutnya.
Menurut Dede, dengan kondisi tubuhnya, dia kesulitan naik angkutan perkotaan, sehingga dirinya memilih untuk menggunakan motor modifikasi. Dengan motor modifikasi, dirinya dapat melakukan aktivitas kemana-mana. (T04-Red)