Tegal  

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta Diserahkan ke Ahli Waris Pekerja Rentan di Tegal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, bersama bersama Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris di Gedung DPRD.

TEGAL, smpantura – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang keikutsertaannya bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Tegal, Senin 22 September 2025.

Santunan senilai Rp 42 juta diberikan kepada keluarga almarhum Imam Junaedi (60), warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Endah bersama Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, di Gedung DPRD setempat.

Endah Rahmawati menjelaskan, almarhum Imam Junaedi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2025 dengan iuran Rp 16.800 per bulan. Selama delapan bulan, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp 134.400.

“Almarhum bekerja sebagai buruh harian lepas dan meninggal dunia karena sakit. Meski iuran yang dibayarkan relatif kecil, manfaat yang diterima ahli waris cukup besar, yakni santunan kematian sebesar Rp 42 juta,” terang Endah.

BACA JUGA :  Jemaah Masjid Agung Lakukan Salat Gaib untuk Habib Ali Zaenal Abidin

Endah menyebut, hingga kini sebanyak 227 pekerja rentan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui usulan Fraksi PKS DPRD Kota Tegal.

Endah mengapresiasi langkah tersebut dan berharap bisa menjadi contoh bagi fraksi lain di DPRD, sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas.

“Khusus untuk sektor informal di Kota Tegal, cakupan kepesertaan baru sekitar 12 persen. Harapannya DPRD bisa terus mendorong agar perlindungan ini tercapai secara komprehensif. Bukan hanya jaminan kesehatan, tapi juga lima program jaminan ketenagakerjaan agar pekerja rentan terlindungi secara menyeluruh,” jelas Endah.

error: