Menurut Endah, pekerja informal dengan penghasilan dan pekerjaan yang tidak pasti sangat rentan jatuh ke jurang kemiskinan. Karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan penting sebagai benteng perlindungan sekaligus penguat kemandirian ekonomi keluarga.
“Dengan kolaborasi DPRD dan Pemkot Tegal, kami berharap bisa mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) 100 persen di Kota Bahari,” ucap Endah.
Sementara itu, Zaenal Nurohman menuturkan, almarhum Imam Junaedi diusulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal melalui dukungan pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD.
“Terima kasih kepada Disnakerin Kota Tegal yang membantu proses hingga santunan Rp 42 juta ini dapat diterima ahli waris. Kami juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus berkolaborasi memberikan perlindungan bagi pekerja rentan,” kata Zaenal.
Zaenal menambahkan, tahun 2025 pihaknya telah mengusulkan 124 pekerja rentan menjadi peserta. Ke depan, jumlah tersebut diharapkan bisa terus bertambah sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (**)