Tegal  

Sat Narkoba Polres Tegal Kota Sita 44,28 Gram Sabu

Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

TEGAL, smpantura – Sat Narkoba Polres Tegal Kota yang menggelar operasi imbangan pemberantasan peredaran narkoba, berkait Operasi Aman Candi 2025, menyita sebanyak 44,28 gram sabu dan jenis lainnya seperti tembakau gorila dan pil ekstasi.

Bahkan dari empat kasus yang diungkap dengan lima tersangka, bakal terancam hukuman berat dan denda cukup besar. Karena selain terancam hukuman sampai 20 tahun penjara, juga denda maksimal hingga mencapai Rp 10 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, melalui Wakapolres Kompol Julius Herlinda, saat menyampaikan hasil operasi imbangan berkait pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, Senin (2/6).

”Ada empat kasus yang kami ungkap, dengan lima tersangka yang ditangkap. Satu di antaranya adalah perempuan. Kelimanya, bakal terancam hukuman berat. Paling ringan lima tahun penjara, terberat hingga 20 tahun penjara. Dengan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga denda maksimal mencapai Rp 10 miliar,” terang dia didampingi Kabag Ops Kompol Nur Cholis dan Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna.

Dia mengungkapkan, jajarannya menggelar Operasi Aman Candi 2025 dengan sasarana aksi premanisme, selama 20 hari terakhir. Bersamaan dengan operasi itu, juga menggelar operasi imbangan berupa pemberantasan peredaran narkoba dan sejenisnya di Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, dinilainya merupakan hasil kerja keras seluruh Satgas yang terlibat dalam operasi yang tergelar serentak di seluruh jajaran Polda Jateng. Dengan mengungkap empat kasus. Totalnya ada lima tersangka yang ditangkap.

BACA JUGA :  Kantongi Minimal 5.000 Dukungan, Bisa Jadi Calon Anggota DPD

Kelima tersangka masing-masing, berinisial HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal. Kemudian SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Berikutnya IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon.

Dari pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, disita barang bukti, antara lain, sabu-sabu seberat 44,28 Gram, kemudian 10,5 butir pil ekstasi dan satu butir psikotropika.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda. Yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 miliar.

Kompol Yulius Herlinda mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras jenis narkoba. Karena dapat merusak generasi muda, dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.

”Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, adalah kunci terciptanya kondusivitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme, atau kejahatan di lingkungan sekitar,” tandas dia. **

error: