Dari pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, disita barang bukti, antara lain, sabu-sabu seberat 44,28 Gram, kemudian 10,5 butir pil ekstasi dan satu butir psikotropika.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda. Yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 miliar.
Kompol Yulius Herlinda mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras jenis narkoba. Karena dapat merusak generasi muda, dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.
”Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, adalah kunci terciptanya kondusivitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme, atau kejahatan di lingkungan sekitar,” tandas dia. **