Tim selanjutnya berpencar, menangkap Ade Setyawan dan Prasetyo Adinugroho tetangga Rofiudin. Serta satu lagi pelaku bernisial JK pecatan TNI di Desa Bulu, Banyuputih. Serta satu tersangka yang identitasnya sudah ditangan polisi, dan masih diburu. Dari pengakuan tersangka, selain membobol mini market di wilayah hukum Polres Batang, juga di Kabupaten Pekalongan.
“Kami juga koordinasi dengan Polres Tetangga, karena berdasarkan pengakuan juga melakukan hal yang sama di Kabupaten Pekalongan. Saat ini Satreskrim masih melakukan pengembangan, termasuk menyebar identitas pelaku yang buron kepada jajaran lainnya,”tandasnya.
Barang bukti yang disita antara lain rokok, parfum, sabun, sampo, sandal, dan lainnya. Serta motor Honda Beat dengan Nopol G-3940-TV yang digunakan sebagai sarana, tangga lipat, kunci pas, hp, dan barang lainnya.
Rofiudin mengaku, uang hasil penjualan barang curian itu selanjutnya dibagi. Rata-rata mendapatkan Rp1 Juta hingga Rp 2 Juta.
“Uang itu selanjutnya kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Serta untuk senang-senang.” (P02-Red)


