Batang  

Satpol PP Batang Bongkar Warung, Di Tanah Milik Negara di Selatan Pantura Kandeman

BATANG, smpantura -Warung di sepanjang Jalur Pantura Alas Roban menduduki tanah negara, di sebelah barat Gudang Bulog Kandeman, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang. Karena bangunan itu, berdekatan dengan Gerbang Tol Kandeman, sehingga tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang dan akan dibongkar.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon menuturkan, penertiban warung di sebelah selatan jalur Pantura Alas Roban itu, pada awalnya, adanya pengaduan warga, karena diketahui sering digunakan prostitusi dan penjualan minuman keras (miras). Menindaklanjuti dengan menertibkanya, berdasarkan Perda Tata Ruang.

“Pembongkaran, berawal dari aduan warga karena warung itu, menjadi tempat prototusi dan menyediakan miras. Namun, Pemkab Batang dalam penegakan, menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau, Perda Nomor : 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor : 13 Tahun 2019, menyatakan setiap sepanjang jalan, tidak boleh ada bangunan. Sehingga, di lokasi itu sama sekali tidak boleh ada bangunan. Seandainya ada ada, harus seizin Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), karena merupakan tanah milik negara,” ujar Mazqon mewakili Plt Kepala Satpol PP, Ulul Azmi saat sosialisasi, Sabtu (9/9).

BACA JUGA :  Tingkatkan Rasa Nasionalisme, WBP Laksanakan Upacara Bendera

Dia menuturkan, warung yang  dibongkar mulai dari sebelah barat Gudang Bulog, ke arah Gerbang Tol Kandeman. Lalu diteruskan sampai di depan Kantor Kecamatan Kandeman. Sosialisasi ini dilakukan, sebagai bentuk pemberitahuan pemilik warung, untuk segera pindah secara mandiri.

Sehingga waktu pembongkaran pada Rabu (13/9) tidak ada perdebatan. Mazqon menambahkan, Pemkab Batang memberikan waktu cukup panjang, dimulai sosialisasi. Supaya mereka bisa merapikan dan mengemasi barang-barang, untuk pindah lokasi di luar Tanah Negara.

“Kami berharap, pada hari pembongkaran Rabu mendatang, berjalan lancar. Semua berjalan damai, tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena warung itu menempati Tanah Negara dan sesuai Perda, lokasinya tidak boleh ada satupun bangunan,” tegasnya.(P02-Red)

error: