BATANG, smpantura – Tindaklanjut sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan jembatan di area Pasar Sedondong, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang tahun lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang, memasang papan Peraturan Daerah (Perda), larangan tempat berjualan bagi PKL.
“Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang, diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2, serta Perda Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1, dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” ujar .
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP, Muhammad Masqon menuturkan, pemasangan papan Perda itu, dilakukan bersama gabungan dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait Itu untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi.
Tahun 2022, perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman.
Itu terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan, dan jembatan.
Kegiatan itu menekankan, jembatan Sedondong tidak boleh digunakan untuk berjualan. Sebelumnya, sudah beberapa PKL berjualan di atas jembatan.
Dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6, lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter.
Pemasangan papan Perda, di fokuskan pada jembatan, untuk memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar.
Maka, sementara diperbolehkan, dengan catatan, harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen
Ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL.
Mulai buka bisa dari pagi, namun pukul 12.30 harus dikosongkan.
Masqon menambahkan, menertibkan jembatan karena, pedagang yang berjualan disekitar jembatan menyebabkan kemacetan arus lalulintas. Sehingga menghambat pengguna jalan yang lewat.
“Respon PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja. Tidak tahu beberapa hari ke depan kesitu lagi atau tidak. Tapi nanti akan kami operasi terus, kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas jembatan sedondong, langsung tindak tegas. Dengan pemasangan papan perda itu, dan larangan berjualan di atas Jembatan Sedondong, bisa melancarkan arus lalu lintas disana,” tuturnya. (PO2-Red)