BATANG, smpantura -Sekitar 125 spanduk diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang. Penurunan itu karena melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, tentang penertiban reklame perorangan atau bidang, pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.
Spanduk maupun baliho diturunkan karena banyak yang masa izinnya habis. Banyak pemilik spanduk maupun baliho membandel tidak menurunkan meski, masa pemasangannya sudah berakhir. Satpol-PP melakukan penertiban yang dilakukan di Kecamatan Limpung, Bawang, Reban, dan Blado. Spanduk itu ada yang dipasang di perkotaan atapun di tepi jalan, spanduk tidak berizin.
“Kami menertibkan spanduk baliho yang melanggar Perda yang dipasang di meliputi Jalan Raya Limpung, Pasar Limpung, Alun-alun Limpung, Jalan Raya Limpung-Bawang. Alun-alun Bawang, jalan raya Bawang, Jalan Reban-Blado,”ujar Pelaksana Tugas Ka Satpol PP Batang Ulul Azmi ditemui usai penyisiran Kamis (11/10).
Dia menuturkan, hasil penertiban mendapatkan spanduk, banner, dan pamflet yang berjumlah 125 lembar. Spanduk itu rata-rata promosi iklan rokok.
Sepanjang bulan Oktober Satpol PP mealkuab empat kali operasi dengan menyisir spandung yang dipasang di kampung-kampung. Rencananya ke depan akan dirutinkan adanya penertiban baliho yang melanggar Perda.
Satpol-PP sama sekali tidak menertibkan baliho yang terpasang rapi dan membayar pajak. Selain itu spanduk yang dipasang di tempat yang sesuai peruntukannya.
”Apabila ada baliho yang sudah membayar pajak, tetapi memasang tidak sesuai maka akan dicopot. Selanjutnya pemilik akan dihubungi supaya dipindahkan sesuai lokasi peruntukannya,” ujar Ulul Asmi yang Purna Praja IIPDN Kemendagri, Jatinangor, Sumedang, Jabar itu. (P02-Red)