Brebes  

Satpol PP Brebes Bentuk Sekretariat PPNS, Optimalisasi Penegakan Perda

BREBES, smpantura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, membentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah itu dilakukan sebagai upaya optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), digelar Satpol PP Pemkab Brebes, kemarin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah koordinasi dan langkah konkrit penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Brebes.

Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh OPD yang memiliki Perda, termasuk sanksi pidana dalam penegakan hukumnya, sehingga nanti seluruh pelanggaran-pelanggaran Perda akan terkoordinasi melalui Satpol PP Brebes. Sebab, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Perda Kabupaten Brebes, tetapi karena belum adanya Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka penegakannya pun belum maksimal.

“Hari ini, kita membentuk Sekretariat bersama PPNS yang berada di Satpol PP untuk penindakan penegakan Perda baik non Yustisi maupun Yustisi,” katanya.

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Brebes, Khaerul Abidin mengatakan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 12 Ayat 1 mengatur mengenai penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

BACA JUGA :  Bonus Atlet Brebes Peraih Medali di Porprov Jateng 2023 Tak Kunjung Cair, Kenapa?

Itu dipertegas pada pasal 255 ayat 1 yang menyatakan bahwa satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan Masyarakat.

“Upaya penegakan Perda harus optimal sehingga mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk itu diperlukan komitmen dari seluruh pimpinan, baik itu pimpinan pemerintah maupun pimpinan SKPD untuk mau mengerti, memahami dan melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam Perda,” katanya.

Menurut dia, setiap SKPD hendaknya mengetahui Perda yang menjadi dasar aturan hukum serta melakukan pengawasan terhadap para pelanggar perda. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“OPD harus bersinergi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan perda,” pungkasnya. (T07_red)

error: