Slawi  

Satpol PP Kabupaten Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik

FORUM KONSULTASI PUBLIK : Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi memberikan penjelasan saat Forum Konsultasi Publik di aula Satpol PP setempat, Senin (17/11/2025).

SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula Satpol PP setempat, Senin (17/11/2025). Forum Konsultasi Publik ini di maksudkan untuk mengetahui kendala yang ada di masyarakat tentang penegakan Perda dan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, FKP di selenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Serta Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Selain untuk mengetahui kendala di masyarakat soal penegakan Perda dan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Juga Menghimpun aspirasi dan harapan masyarakat. Serta para pemangku kepentingan terhadap tupoksi Satpol PP,” kata Supriyadi yang akrab disapa Andi itu.

BACA JUGA :  Wow, 160 Kilometer Jalan di Kabupaten Tegal Rusak Berat, Untuk Perbaiki Infrastruktur Pemkab Tegal Siapkan Rp118,37 Miliar

Menurut dia, FKP juga sebagai upaya tindaklanjut permasalahan yang ada terkait penegakkan perda dan trantibummas. Tak hanya itu, FKP untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan trantibummas, Untuk menggalang sinergitas dengan lintas sectoral dan opd terkait dalam penegakkan perda serta penyelenggaraan trantibummas.

“Kami berharap FKP juga untuk membangun peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan pemadam kebakaran,” harap Andi.

Di jelaskan, ruang lingkup Satpol PP Kabupaten Tegal meliputi bidang penegakan dan perundang-undangan daerah yang terbagi menjadi seksi penindakan dan seksi pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan. Sementara di bidang ketentraman dan ketertiban umum terbagi menjadi seksi ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sedangkan di bidang pemadam kebakaran, terbagi seksi pencegahan dan penanggulangan bencana serta seksi inspeksi, investasi, dan pemberdayaan masyarakat.