SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal memperingatkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tidak sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK) atau baliho. Kendati belum masuk masa kampanye, namun pemasangan baliho harus tetap mematuhi aturan.
“Saat ini, belum memasuki masa kampanye. Tapi, pemasangan baliho tetap harus menatuhi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2011,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, Rabu (30/8).
Dikatakan, Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu, mengatur tentang pemasangan baliho secara umum. Baliho dilarang dipasang di depan gedung instansi pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, instansi militer dan rumah dinas.
“Ada yang masang di depan rumah dinas. Kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera dibongkar,” katanya.
Ia menilai beberapa baliho bacaleg dipasang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya telah memperingatkan bacaleg untuk memindahkan. Beberapa bacaleg mau memindahkan, namun ada yang terpaksa diturunkan.
“Terpenting, kami sudah memberitahukan bahwa baliho yang dipasang menyalahi aturan, dan untuk segera diturunkan,” ujar Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM itu.
Tidak hanya yang melanggar aturan, lanjut dia, baliho yang menutupi jarak pandang, semisal di traffic light atau di perlintasan kereta api, juga akan diperingatkan. Diakui ada beberapa baliho bacaleg yang menutupi penglihatan pengguna jalan, juga diperingatkan untuk dipindahkan.
“Sebelum dipasang, para bacaleg harus membaca aturan. Selain yang diatur dalam Perda, pemasangan baliho bacaleg bebas. Termasuk, baliho tidak dikenai pajak,” himbaunya.
Lebih lanjut dikatakan, baliho promosi juga banyak yang melanggar aturan. Pihaknya mendapati baliho promosi yang dikerjasamakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di beberapa tempat strategis. Diharapkan, OPD tidak memberikan peluang kepada perusahaan yang bekerjasama untuk melanggar aturan.