“Ada beberapa baliho yang melintas di jalan menuju wisata, baik wisata Guci dan Cacaban,” jelas TM.
Atas hal tersebut, Satpol PP berharap agar OPD terkait bisa menertibkan baliho promosi. Selain itu, baliho promosi juga harus bayar pajak. Termasuk, baliho yang dipasang digawangan yang disediakan vendor.
“Kalau baliho promosi yang langgar aturan, langsung diturunkan,” pungkasnya. (T05-Red)