SLAWI, smpantura – Kabupaten Tegal kini tampil lebih “kinclong” setelah Satpol PP tanpa ampun menertibkan ratusan reklame ilegal yang selama ini bikin semrawut! Dari Januari hingga pertengahan November 2025, sebanyak 534 reklame bodong, terdiri dari 404 banner dan 130 spanduk, berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, penertiban reklame rutin dilakukan Satpol PP Kabupaten Tegal. Hal itu mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 57 (1), bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, gambar,spanduk, bando jalan, umbul-umbul, baliho, pamflet, bener maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan. Lalu, pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, alun-alun, pohon peneduh jalan, tiang listrik/tiang telepon dan tempat umum lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. Pemasangan reklame di tempat-tempat umum tanpa izin adalah tindakan ilegal. Selain merusak estetika kota, reklame ilegal juga berpotensi membahayakan pengguna jalan karena seringkali dipasang secara serampangan.
“Kami tidak ingin Kabupaten Tegal terlihat kumuh dan semrawut. Penertiban ini adalah upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal.
Dijelaskan, penertiban dilakukan mulai Januari hingga pertengahan November 2025. Dalam penertiban itu, sebanyak 534 reklame bodong, terdiri dari 404 banner dan 130 spanduk. Dengan wajah kota yang kini lebih segar, diharapkan masyarakat Kabupaten Tegal semakin bangga dengan daerahnya. Satpol PP pun berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar reklame ilegal tidak kembali menjamur.


