Slawi  

Satpol PP Tegur Dua Pemilik Kafe Lantaran Sediakan PL

SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal menegur dua kafe di wilayah Kecamatan Dukuhwaru dan di kawasan Terminal Singkil Adiwerna saat patroli malam pada Sabtu malam (13/7). Kedua kafe itu kedapatan menyediakan jasa pemandu lagu (PL).

“Cafe dilarang menyediakan pemandu lagu, karena dikhawatirkan mereka melakukan perbuatan prostitusi atau mengonsumsi minuman keras,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Agus Salim.

Dikatakan, patroli malam ini tujuannya untuk menertibkan perempuan seks komersial (PSK) serta Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Hal itu mendasari dari program kerja Satpol PP tahun anggaran 2024 dan surat perintah tugas dari Kasatpol PP Kabupaten Tegal.

“Semua tempat-tempat rawan yang disinyalir untuk praktik prostitusi kami datangi. Jika ada yang melanggar kami tertibkan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Sejak 2021 Disahkan, Perda Fasilitasi Pengembangan Ponpes Belum Diperbupkan

Selain tempat praktik prostitusi, tim dari Satpol PP ini juga menyasar ke sejumlah perempatan jalan untuk menertibkan anak-anak punk. Termasuk di perempatan Patung Obor, Trasa, Procot dan lainnya.

“Semuanya nihil, tidak ada anak punk yang nongkrong,” ujarnya.

Namun saat Satpol PP datang ke kafe di Dukuhwaru dan di kawasan Terminal Singkil Adiwerna, keduanya mengakui menyediakan LC (Lady Companion) pendamping atau pemandu karaoke. Kondisi itu membuat Satpol PP terpaksa ditegur karena menyediakan LC.

“Di cafe Dukuhwaru ada dua orang PL dan di Terminal Singkil tiga orang PL,” terang Agus Salim. (T05_Red)

error: