Slawi  

Satreskrim Polres Tegal Amankan Pelaku Begal Payudara 

Dalam kejadian tersebut, diamankan barang buktu berupa satu buah pakaian lengan panjang wana hitam dengan motif bunga warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Adapun tersangka dikenakan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 sampai 12 tahun dan denda paling banyak 50 atau 300 juta rupiah. (T04-Red)

error: