Dalam kejadian tersebut, diamankan barang buktu berupa satu buah pakaian lengan panjang wana hitam dengan motif bunga warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Adapun tersangka dikenakan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 sampai 12 tahun dan denda paling banyak 50 atau 300 juta rupiah. (T04-Red)