Batang  

Satresnakoba Tangkap Pemakai dan Penjual Sabu

BATANG, smpantura – Polres Batang komitmen memerangi peredaran narkoba. Baik pemakai dan pengedar terus diuber.

Salah satunya, Suswanto (48) warga Desa Sempu, Kecamatan Limpung yang ditangkap Tim Satresnarkoba. Dia kembali berurusan dengan polisi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Jajaran Polres Batang berkomitmen terus melacak dan memerangi peredaran sabu maupun narkoba dan jenis psikotropika serta pelakunya ditindak tegas. Penangkapan tersangka tidak lepas dan peran serta bantuan masyarakat dalam membantu polisi,” ujar Wakapolres, Kompol Raharja mewakili Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Kabagops, AKP Abdul Fatah dan Kasatresnarkoba, AKP Bambang Tunggono saat konferensi pers di Mapolres Senin (27/2).

Dia menuturkan, penangkapan Suswanto dilakukan Satnarkoba Polres Batang Rabu (22/2), sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Medono – Limpung.

Saat itu Tim yang dipimpin AKP Bambang Tunggono, sedangkan melaksnakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Limpung, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang sedang memakai sabu.

Dari keterangan saksi-saksi sesuai dengan ciri-ciri mengarah pada Suswanto. Tim Satresnarkoba langsung menangkapan tersangka.

“Saat Suswanto digeledah ditemukan, tiga paket dalam plastik klip yang akan diedarkan. Selanjutnya, dia dibawa ke Mapolres untuk pengembangan dalam prjalanan mengakui kalau membeli sabu dari Ahmad Rofi di Batang,”ujar Kompol Raharja.

BACA JUGA :  Nama KH Abdurahman Wahid Akan Diabadikan Jadi Nama Jalan

Dia menuturkan, tersangka Ahmad Rofi ditangkap di Dukuh Kedungrejo, RT 06/ RW 5, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kecamatan Batang pada pukul 22.30 WIB.

Saat digeledah rumahnya ditemukan lagi satu paket sabu dan timbangan digital.

Ahmad Rofi mengakui, mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang biasa dipanggil Oom. Namun tersangka tidak dikenal dan tidak pernah bertemu karena hanya melalui hp.

Kompol Raharja menambahkan, sabu selanjutnya diambil oleh tersangka Kombor melalui pesan dan ditempel di pot bunga Jl Kartini wilayah Keputran, Kota Pekalongan.

Barang haram itu kemudian diserahkan kepada Rofi. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti dari tersangka Suswanto, yaitu dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram. Dari tangan Ahmad Rofi terdapat satu paket shabu seberat 0,37 gram.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih melacak pelaku lain yang identitasnya sudah ditangan,”tandas Kompol Raharja. (P02-Red)

error: