Batang  

Satresnakoba Tangkap Pemakai dan Penjual Sabu

Ahmad Rofi mengakui, mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang biasa dipanggil Oom. Namun tersangka tidak dikenal dan tidak pernah bertemu karena hanya melalui hp.

Kompol Raharja menambahkan, sabu selanjutnya diambil oleh tersangka Kombor melalui pesan dan ditempel di pot bunga Jl Kartini wilayah Keputran, Kota Pekalongan.

Barang haram itu kemudian diserahkan kepada Rofi. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti dari tersangka Suswanto, yaitu dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram. Dari tangan Ahmad Rofi terdapat satu paket shabu seberat 0,37 gram.

BACA JUGA :  Bawaslu Temukan 972 Masalah DPS Pilkada 2024

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih melacak pelaku lain yang identitasnya sudah ditangan,”tandas Kompol Raharja. (P02-Red)

error: