Slawi  

Satresnarkoba Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering , Satu Ditemukan Bersembunyi di Bawah Keranda

SLAWI, smpantura – Tim Opsal Satresnarkoba Polres Tegal, membekuk dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja kering belum lama ini.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso menyampaikan, dua pelaku yang diamankan yakni, Oka Paristiawan/OP (24) warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal dan Wijanarko Risky Amin /WRA (23) warga Dusun Dukuh Bendo, Desa Ngaglik , Kecamatan Bulukerto , Kabupaten Wonogiri.

Keduanya ditangkap di sebuah bengkel las, di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Sabtu (2/9) sekitar pukul 01.30 WIB. KBO Satresnarkoba Polres Tegal, Ipda Ahmad Joni menjelaskan, tersangka OP ditangkap saat melayani pembeli ganja kering, di bengkel las tempatnya bekerja.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OP dan tempat bekerja, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan 20 paket ganja kering, dibungkus plastik klip putih bening, serta tiga linting ganja kering, berat kotor 35 gram. Selain itu, ditemukan ganja kering, terbungkus plastik putih bening, dengan berat kotor 275 gram, yang sedang ditimbang, menggunakan timbangan digital.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dengan Unsur Pentahelix , BPBD Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana

“Dalam penggeledahan itu, tersangka WJA, ditemukan bersembunyi di bawah keranda mayat, dalam posisi berbaring,” jelas Joni, saat konferensi pers di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal, Jumat (8/9) siang.

Selain barang bukti ganja kering, polisi mengamankan dua unit handphone dan satu buah timbangan digital. Kedua tersangka terancam pasal 132 ayat (1), Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Pasal 1 ayat (1), kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Joni. (T04-Red)

error: