“Pasal 1 ayat (1), kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Joni. (T04-Red)
Satresnarkoba Bekuk Dua Pengedar Ganja Kering , Satu Ditemukan Bersembunyi di Bawah Keranda
