Brebes  

Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu, Tangkap Satu Pelaku

BREBES, smpantura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil menyita sabu-sabu seberat 203,6 gram, dan seorang pelaku ditangkap atas kasus narkoba ini. Tersangka adalah AH (25),warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, kasus itu terungkap Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Berawal diterimanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Jatibarang. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Hasilnya, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

“Setelah diamankan, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 101,77 gram dan 101,83 gram. Dua paket ini dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat. Jumlah total sabu yang disita, 203,6 gram. Ini tergolong sangat besar,” katanya, Senin sore (10/3/2025).

BACA JUGA :  DPU Pemenang Stand Terbaik di Brebes Expo 2023

Selain narkoba jenis sabu, lanjut dia, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, satu unit ponsel Tecno Spark 20 milik tersangka, satu kantong berisi timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.

“Anggota kami juga menyita satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, sambung dia, tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

error: