“Ancaman hukuman bagi pelaku ini, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan menambahkan, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Brebes.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. **