” Pelaku ini membeli paket sabu dengan cara Whatsapp dan barang bukti ditaruh di suatu tempat untuk diambil,”jelasnya.
Selain paket sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah dua ponsel dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku diancam pasal 114 ayat (1) subsider paaal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) kurungan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat (1) kurungan penjara paljng singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (H45)