SLAWI, smpantura – Satuan Reserse Narkoba (Satesnarkoba) Polres Tegal mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Tiga pelaku diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda Ahmad Joni mengungkapkan, tiga tersangka pengedar narkotika ditangkap dalam waktu berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan Jumat (3/1/2025) di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Dua tersangka berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna diamankan dengan barang bukti berupa, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram serta sebuah alat hisap sabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca.
Penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, polisi mengamankan GKM bin R, warga Kramat dengan barang bukti 1 paket ganja kering dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih.
“Ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Ahmad Joni, Selasa (14/1/2025).
Ditegaskan Joni, Polres Tegal serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.**