BREBES, smpantura – Satu nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasari, Kabupaten Brebes, mendadak menjadi sorotan.
Bahkan, terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) karena statusnya yang diduga masih menjadi anggota partai politik (Parpol) tertentu.
KPU Kabupaten Brebes, kini tengah menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Persoalan tersebut mencuat, setelah adanya temuan dari masyarakat terkait status yang bersangkutan sebagai anggota parpol.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum PPK Wanasari berinisial ASA itu, juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu Legislatif 2019.
Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah saat dikonfirmasi membenarkan, adanya temuan dari masyarakat tersebut. Untuk itu, pihaknya kini tengah menindaklanjutinya.
Pihaknya juga sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, dan berjanji akan mencari berkas pengunduran diri dari parpol. Mengingat, saat mendaftar PPK sudah menandatangani Surat Pernyataan tidak menjadi anggota parpol.
“Kami sudah mengklarifikasi bersangkutan, dan KPU memberi waktu 3 hari untuk membuktikan status sudah bukan lagi anggota parpol. Tapi, jika tidak memenuhi bukti maka KPU akan segera menggelar rapat pleno,” jelasnya, Senin (28/10).
Menurut dia, dari keterangan yang disampaikan bersangkutan, memang mengaku pernah menjadi caleg pada 2019. Tepatnya, dari Partai Garuda di daerah pemilihan Brebes IV.
Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu pembuktian dari bersangkutan terkait status keanggotaan parpol. Sehingga, ada konsekuensi pasti dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Jika memang terbukti tidak memenuhi syarat, otomatis statusnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sanksinya, diberhentikan kemudian dilakukan PAW,” pungkasnya. **