Dia berharap, di tahun 2023 yang diusulkan kades bisa terealisasi. Mulai tahun 2020 semenjak munculnya UU Nomor 2 Tahun 2020, para kades khawatir Dana Desa tidak direalisasikan. Pemerintah bisa dasar kuat untuk tidak memberikan Dana Desa. Oleh karena itu, UU Nomor 2 Tahun 2020, minta dicabut.
“Harapan kami UU Nomor 2 ini dicabut, karena oleh MK telah diputuskan bahwa selambat-lambatnya dalam 2 tahun UU Nomor 2 ini harus sudah dicabut dan sampai sekarang belum dicabut. Ini menjadi tidak ada suatu kepastian dari Dana Desa,” pungkasnya. (T05-Red)