Batang  

Sediakan Miras, Tempat Karaoke dan Warung Remang-Remang Dirazia

BATANG, smpantura – Sejumlah tempat hiburan dirazia oleh Satpol PP Kabupaten Batang, Jum’at (15/11). Tempat-tempat tersebut menjadi target operasi karena diduga menjadi tempat menyediakan minuman keras (miras).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang M Masqon mengatakan, razia yang melibatkan jajaran Polres, Kodim, Dinsos dan Disperindagkop UKM Batang ini menyasar kafe, tempat karaoke dan warung remang-remang sepanjang jalur Pantura dari Subah sampai Gringsing.

”Dalam kegiatan ini, petugas menemukan sekitar 97 botol miras dari berbagai merek seperti Amer, Vodka Ice Land, Bir Bintang, Soju, Frost, Kawa-Kawa sampai AO,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, miras ditemukan di etalase dan ruang khusus penyimpanan di tempat-tempat hiburan tersebut.

Miras juga diamankan petugas dari pengguna karaoke yang sedang ditemani pemandu lagu (PL) di room karaoke. Miras kemudian disita dan dan dibawa ke kantor Satpol PP Batang.

BACA JUGA :  Warga Diminta Terus Tingkatkan Kesehatan

”Pemilik tempat hiburan yang memperjualbelikan miras dan PL yang ada disitu juga diminta datang ke Satpol PP,” tuturnya.

Masqon mengungkapkan, razia ini bertujuan untuk menciptakan wilayah Kabupaten Batang yang kondusif. Selain itu juga mengurangi tingkat kekerasan, kejahatan, dan juga  masalah sosial keagamaan di tengah masyarakat.

”Harapannya dari operasi seperti ini akan tercipta ketertiban dan kepatuhan pada aturan yang ada dan akhirnya tercipta pula ketenteraman serta kenyamanan dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya. **

error: