BREBES, smpantura – Besarnya tunjangan perumahan dan beberapa tunjangan lain bagi anggota DPRD Brebes mendapat sorotan sekelompok elemen masyarakat. Bahkan, mereka mendesak Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuman untuk segera melakukan evakuasi.
Menginggat, payung hukum besarnya tunjangan bagi para wakil rakyat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni, Perbup nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Transportasi, dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Kemudian, Perbup nomor102 tahun 2020.
“Kami mendesak Bupati Brebes agar mencabut Perbup 01 tahun 2023,” tegas Koordinator Forum Aksi Peduli Brebes, Anom Pamuluh, kemarin, kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, dalam Perbup nomor 1 tahun 2023, tunjangan perumahan Ketua DPRD: Rp 34,9 juta per bulan, Wakil Ketua: Rp 26,3 juta per bulan dan Anggota DPRD: Rp 18,6 juta per bulan. Tunjangan ini di luar gaji pokok dan tunjangan lain, seperti transportasi, komunikasi dan lain sebagainya.
Sedangkan di Perbup no 102 tahun 2020 juga menyebutkan, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Ketua DPRD Rp14,7 juta per bulan, Wakil Ketua Rp14,7 juta per bulan, dan anggota Rp14,7 juta per bulan. Kemudian, Tunjangan Transportasi bagi Ketua DPRD Rp 25 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 23 juta per bulan, dan Anggota DPRD Rp 14,4 juta per bulan. Selanjutnya dana reses sebesar Rp.14,7 juta yang diberikan dalam sekali reses.
“Bila Bupati mencabut dan mengevaluasi Perbup nomor 1 tahun 2023 ini, anggaran perumahan DPRD bisa dialokasikan ke sektor kesehatan,” ujar Anom.