BREBES, smpantura – Pemkab Brebes sejak tahun 2023 lalu resmi menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), termasuk pengalokasian anggarannya. Namun Pemkab Brebes tengah mengintegrasikan seluruh program Jamkesda ke dalam Jaminas Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, Pemkab Brebes juga resmi menghentikan Skema Non Cut Off dalam program JKN mulai 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang pada 30 Desember 2024.Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, menyerukan agar seluruh warga mengecek keaktifannya sebagai peserta BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty menjelaskan, penghentian Jamkesda bukan tanpa alasan. Tetpai, kebijakan ini bertujuan agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi.
“Ya betul, sudah sejak 2023 lalu, Pemkab Brebes sudah tidak menganggarkan SKTM atau Jamkesda. Namun demikian, Pemkab tengah mengintegrasikan seluruh program jamkesda ke dalam program JKN agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi,” ujarnya, Sabtu 3 Mei 2025.
Dia mengungkapkan , skema ganda itu justru menimbulkan ketergantungan dan penyimpangan dari prinsip gotong-royong dalam sistem JKN. Di sisi lain, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang non aktif dikarenakan menunggak iuran.
“Selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif hanya mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data. Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan,” terangnya.
Menurut dia, saat ini sekitar 70 persen warga Brebes sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah.