BREBES, smpantura – Pemkab Brebes sejak tahun 2023 lalu resmi menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), termasuk pengalokasian anggarannya. Namun Pemkab Brebes tengah mengintegrasikan seluruh program Jamkesda ke dalam Jaminas Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, Pemkab Brebes juga resmi menghentikan Skema Non Cut Off dalam program JKN mulai 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.7/1994/XII/2024 yang pada 30 Desember 2024.Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, menyerukan agar seluruh warga mengecek keaktifannya sebagai peserta BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty menjelaskan, penghentian Jamkesda bukan tanpa alasan. Tetpai, kebijakan ini bertujuan agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi.
“Ya betul, sudah sejak 2023 lalu, Pemkab Brebes sudah tidak menganggarkan SKTM atau Jamkesda. Namun demikian, Pemkab tengah mengintegrasikan seluruh program jamkesda ke dalam program JKN agar pelaksanaan program jaminan kesehatan dapat lebih tertib, adil dan sesuai regulasi,” ujarnya, Sabtu 3 Mei 2025.
Dia mengungkapkan , skema ganda itu justru menimbulkan ketergantungan dan penyimpangan dari prinsip gotong-royong dalam sistem JKN. Di sisi lain, masih banyak peserta BPJS Mandiri yang non aktif dikarenakan menunggak iuran.
“Selama ini, banyak peserta BPJS Mandiri yang nonaktif hanya mengandalkan SKTM untuk mengakses layanan tanpa menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data. Ini membuat sistem menjadi tidak berkelanjutan,” terangnya.
Menurut dia, saat ini sekitar 70 persen warga Brebes sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan iuran ditanggung pemerintah.
“Dari 2,06 juta jiwa penduduk Brebes, 1,43 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS PBI. Ini menunjukkan pemerintah hadir untuk masyarakat miskin. Untuk itu, setiap warga juga perlu memastikan data kependudukannya memang valid dan terkini,” jelasnya.
Ia mengimbau, masyarakat aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan tunggakan iuran BPJS, jika ada.
“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa ini bukan soal mencabut bantuan dengan menghapus Jamkesda, tetapi mengatur agar bantuan tepat sasaran. Ke depan, kita akan perkuat edukasi dan kerja sama lintas sektor agar tak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menghimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki JKN PBI untuk segera mendaftarkan diri satu keluarga sekaligus melalui balai desa masing-masing.
Pendaftaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).
Sebab, Pemkab Brebes tengah mendorong dua skema solusi utama. Di antaranya, peningkatan Akses Pendaftaran JKN-PBI APBN Pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk warga tidak mampu dalam bentuk JKN PBI.
“Tapi untuk bisa tercover, warga harus masuk dalam data DT-SEN. Maka dari itu, peran proaktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdaftar secara administratif,” ucapnya.
Artinya, sambung dia, warga miskin yang belum masuk DTKS bisa diusulkan untuk dicover melalui pendanaan daerah, meskipun hal ini memerlukan proses usulan resmi dan evaluasi kelayakan.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi,” katanya.
Dia menambahkan, langkah Pemkab Brebes itu, juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dilarang mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya.
Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025.
“Kini, perhatian harus diarahkan pada dua hal, yakni edukasi dan kolaborasi. Pemerintah desa atau kelurahan, fasilitas kesehatan, serta organisasi perangkat daerah mesti bahu-membahu menyosialisasikan kebijakan ini. Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan kewajiban iuran jika menunggak,” pungkasnya. **
Berita Lainnya di PUSKAPIK.COM:
