“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi,” katanya.
Dia menambahkan, langkah Pemkab Brebes itu, juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dilarang mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya.
Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025.
“Kini, perhatian harus diarahkan pada dua hal, yakni edukasi dan kolaborasi. Pemerintah desa atau kelurahan, fasilitas kesehatan, serta organisasi perangkat daerah mesti bahu-membahu menyosialisasikan kebijakan ini. Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan kewajiban iuran jika menunggak,” pungkasnya. **