Dalam rangka pembangunan kekuatan TNI-AD, pimpinan TNI AD telah menata kembali organisasi-organisasi satuan operasional termasuk di dalamnya Brigif. Hal ini didasari oleh kebijakan pembangunan kekuatan TNI AD tahun 1984-1988 serta Perintah Operasi Kasad Nomor 01 tanggal 22 September 1984 tentang Reorganisasi TNI AD. Brigif 4/Dewa Ratna sebagai salah satu satuan di jajaran TNI AD pada tahun 1985 telah dilikuidasi dan 3 Yonif yaitu Yonif 405/SK, Yonif 406/CK, Yonif 407/PK secara administrasi dan organik masuk ke dalam jajaran Korem 071/Wijayakusuma.
Namun mengingat adanya perubahan situasi global yang berdampak pada kebijakan pembangunan kekuatan TNI AD serta melalui kajian yang mendalam, maka Brigif 4/Dewa Ratna diresmikan kembali pada tanggal 12 April 2007. Melalui Keputusan Pangdam IV/Diponegoro Nomor Kep/101/IV/2007 tanggal 12 April 2007 tentang Pembentukan/pengaktifan Brigif 4/Dewa Ratna yang berlokasi di Slawi. Dengan ketentuan organisasi dan tugas Brigif 4/Dewa Ratna menggunakan Keputusan Kasad Nomor Kep/43/V/1985 tanggal 27 Mei 1985 tentang Tabel Organisasi dan Peralatan Brigade Infanteri berikut perubahannya. Keputusan tersebut diikuti dengan Surat Keputusan Pangdam IV/Diponegoro Nomor Skep/98/IV/2007 tentang Alih status Yonif 405/SK, Yonif 406/CK, Yonif 407/PK Korem 071/Wijayakusuma menjadi organik Brigif-4/Dewa Ratna. (T05_Red)