Slawi  

Sekda Amir Minta Penyaluran CSR Melalui Forum TJSLP

“Penyaluran dana CSR lewat Forum TJSLP ini lebih dimaksudkan untuk memastikan pendistribusiannya tidak terkonsentrasi hanya di lingkungan industri atau perusahaan, tapi juga kantong-kantong kemiskinan yang justru berada di luar kawasan industri,” ucap Amir.

Melalui peran Forum TJSLP Kabupaten Tegal, pelaksanaan CSR diharapkan bisa lebih tepat salur, tepat kualitas dan tepat kuantitas karena penentuan sasarannya sudah berbasis data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Adapun pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Tegal telah diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang TJSLP. Di hadapan direktur dan perwakilan pemilik perusahaan besar di Kabupaten Tegal, Amir meminta dana CSR bisa disalurkan melalui Forum TJSLP.

Setidaknya jika perusahaan akan menjalankan rencana kerja tahunan CSR-nya sudah melalui proses konsultasi atau koordinasi dengan Forum TJSLP atau Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial Digelar di Universitas Bhamada Slawi

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati menuturkan, jika program TJSLP merupakan wujud komitmen setiap perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.

Endah mengajak pelaku usaha dan pemerintah daerah berkolaborasi melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terkait dengan berbagai risiko selama masa kerjanya, di antaranya melalui program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Mari kita bersinergi bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (T04-Red)

error: