Sekda Jateng Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan TNI di Jawa Tengah

Ia juga mencontohkan pola penyelesaian konflik lahan pada revitalisasi jalur kereta api. Di mana masyarakat yang telah lama menempati lahan tetap diberikan kompensasi berupa uang kerahiman, meskipun secara legal lahan tersebut milik negara.

“Itu bisa menjadi salah satu referensi. Karena ada kasus-kasus yang sudah mengerucut, tetapi tetap membutuhkan kebijakan di tingkat pusat agar bisa benar-benar tuntas,” harapnya.

Selain sengketa besar seperti Urut Sewu, Sumarno menyebut terdapat sejumlah persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan. Seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.

Di antaranya adalah aset SMA Negeri 2 Purwokerto, yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng. Ada pula lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI, namun masih memerlukan kejelasan status hukum.

BACA JUGA :  Hari Bela Negara, Wagub Jateng Ajak Jaga Keutuhan Bangsa

“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuhnya.

Sumarno menegaskan, Pemprov Jateng akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang telah berjalan, sembari menunggu rekomendasi resmi dari RDP tersebut.

“RDP ini penting, karena nanti tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (**)