Slawi  

Sekda Kabupaten Tegal Dukung Remediasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Kompleks Pemakaman Desa Pesarean

“Pelaku usaha peleburan logam di PIK Kebasen harusnya sudah memperhitungkan beban biaya operasional untuk mengelola limbahnya (slag), dari mulai lahan atau tempat penyimpanan sampai biaya penanganannya, sehingga slag ini tidak ditimbun begitu saja, apalagi sampai ke luar,” pesannya.

Slag atau terak merupakan material fisik dari kumpulan oksida logam sisa aktivitas peleburan logam yang terkategori limbah B3. Hal ini mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3.

Sementara itu, proyek pemulihan lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal berhasil mengeruk limbah B3 berupa slag dari aktivitas pengecoran logam oleh pelaku usaha skala rumah tangga seberat 307 ton. Limbah tersebut menumpuk di sekitar dumpsite atau tepatnya di dalam kompleks pemakaman umum Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna. (**)