“Aturannya sudah ada, jadi masyarakat tidak diperbolehkan merokok di area-area umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, perkantoran, wilayah lainnya yang tidak memiliki area khusus merokok,” tuturnya.(T08-Red)
Sekda: Rokok Jadi Gerbang Kenakalan Remaja
