Slawi  

Sekolah Rakyat Memutus Mata Rantai Kemiskinan, di Kabupaten Tegal Harus Berdiri

SERAHKAN BERKAS : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tegal, Joko Kurnianto didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan dan Tim Program Sekolah Rakyat Kabupaten Tegal menyerahkan berita acara dan klarifikasi usulan penyelenggaraan SR di Kabupaten Tegal, di Gedung Konvensi TMPN Kalibata, Jakarta, beberapa waktu lalu.

SLAWI, smpantura – Program Sekolah Rakyat adalah program pendidikan gratis berbasis asrama di bawah naungan Kementerian Sosial RI, dirancang untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di Indonesia. Hal itu dinilai akan memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan formal setara SD, SMP, dan SMA, serta memberikan pembinaan karakter dan fasilitas lengkap agar anak-anak bisa tumbuh dan meraih masa depan yang lebih baik.

“Dengan sasarannya untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di Indonesia. Sehingga pemerintah daerah seharusnya lebih responsif terhadap program ini. Guna memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan formal setara SD, SMP, dan SMA,” kata Ketua DPC Partai Prima Kabupaten Tegal, Yanvera, Jumat (3/10).

Dikatakan, Pemkab Tegal harus lebih responsif lagi agar Sekolah Rakyat (SR) segera berdiri di wilayah ini. Dikarenakan Tujuan utama sekolah adalah memutus rantai kemiskinan, memberikan kesempatan pendidikan yang setara dan bermartabat bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Siswa SR dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang terdata dalam DTSEN. Jadi, Sekolah umum jangan takut karena kehilangan siswa, saat pendaftaran siswa baru”. Jelas Yan sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa FK UNS Tewas Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul

Sekretaris Program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tegal, Joko Priono mengungkapkan, Pemkab Tegal telah menyiapkan lahan untuk SR seluas 4,389 hektar di Desa Danawarih, Kecamatan Balapulang. Bahkan, Pemkab akan memperluas lahan guna mendukung lokasi SR. Lahan yang diajukan tersebut masuk dalam lahan zona coklat atau masuk dalam kawasan industri.

“Sebelumnya, telah diusulkan lahan seluas 8,9 hektar di Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi. Namun tidak lolos dikarenakan lahan tersebut masuk dalam zona hijau (area lahan dilindungi) dengan status Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” terangnya.

error: