BREBES, smpantura – Jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes meneken pakta integritas dan ikrar netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Ikrar netralitas ASN di pimpin langsung Sekretaris DPRD Kabupatem Brebes, Komar, saat apel pagi di halaman gedung DPRD Brebes, Senin (9/10). Usai ikrar para pejabat di lingkungan Sekertariat DPRD dan para karyawan yang berstatus ASN menandatangani pakta integritas.
Sedikitnya ada 4 point ikrar netralitas ASN tersebut. Di antaranya, Menjaga dan menegakkan netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan public. Baik sebelum selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan Tahun 2024. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN. Dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selain jajaran Sekretariat DPRD Brebes, ikrar netralitas ASN juga di laksanakan serentak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Brebes. Termasuk, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Brebes.
Kode Etik
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Brebes Komar mengatakan, dalam pemilu 2024 mendatang seluruh ASN, khususnya di DPRD Brebes harus menjaga netralitas. Itu sesuai dengan pakta integritas yang sudah di tandatangani. “Jika ada yang kedapatan melanggar dari point-point pakta integritas ini, maka kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Sesuai kode etik ASN, lanjut dia, setiap pegawai harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitas yang di maksud, yakni ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu. “Ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan DPRD Kabupaten Brebes,” jelasnya.


