BREBES, smpantura – Jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes meneken pakta integritas dan menyatakan ikrar netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Ikrar netralitas ASN dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kabupatem Brebes, Komar, saat apel pagi di halaman gedung DPRD Brebes, Senin (9/10). Usai ikrar para pejabat di lingkungan Sekertariat DPRD dan para karyawan yang berstatus ASN menandatangani pakta integritas.
Sedikitnya ada 4 point ikrar netralitas ASN tersebut. Di antaranya, Menjaga dan menegakkan netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan Tahun 2024. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selain jajaran Sekretariat DPRD Brebes, ikrar netralitas ASN juga dilaksanakan serentak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Brebes. Termasuk, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Brebes.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Brebes Komar mengatakan, dalam pemilu 2024 mendatang seluruh ASN, khususnya di DPRD Brebes harus menjaga netralitas. Itu sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani. “Jika ada yang kedapatan melanggar dari point-point pakta integritas ini, maka kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Sesuai kode etik ASN, lanjut dia, setiap pegawai harus netral dalam pelaksanaan pemilu. Netralitas yang dimamsud, yakni ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu. “Ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan DPRD Kabupaten Brebes,” jelasnya.
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengatakan, tujuan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN itu, sebagai bentuk komitmen Pemkab Brebes untuk netral tidak mendukung salah satu calon maupun parpol tertentu. “Bila ditemukan ada ASN tidak netral, sudah ada undang-undang ASN. Semua ada kewajiban dan hak yang diatur dalam prinsip prinsip dan etika,” ujarnya.
Selain harus netral, kata dia, fasilitas pemerintah seperti sekolah maupun perkantoran juga dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Termasuk, mereka para ASN maupun pejabat yang melakukan pertemuan dengan para calon yang maju sebagai anggota legislatif maupun calon di pilkada. “kantor pemerintah atau sekolah dilarang untuk kampanye. Semua ada aturan dan sanksi, baik ASN maupun pejabat yang terlibat poliitik praktis,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan menjelaskan, pakta integritas dan ikrar netralitas Pemilu dilaksanakans sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5412/OTDA, perihal Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Tujuannya, agar para ASN memahami sepenuhnya terhadap tugas dan kewajiban posisinya sebagai ASN. “Tujuan ini agar pada Pemilu dan Pilkada ASN netral dan profesional memahami sepenuhnya terhadap posisinya masing-masing,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Brebes, Wurja menyambut baik langkah Pemkab Brebes yang melakukan Pakta Integritas dna Ikrar Netralitas ASN di masing-masing OPD. “Sangat bagus dan langkah positif adanya Pakta Integritas dikalangan ASN menghadapi pemilu dan pilkada. Sehingga proses demokrasi di Brebes semakin bagus,” pungkasnya. (T07_red)