Brebes  

Sekretariat DPRD Brebes Teken Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN di Pemilu 2024

Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin mengatakan, tujuan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN itu, sebagai bentuk komitmen Pemkab Brebes untuk netral tidak mendukung salah satu calon maupun parpol tertentu. “Bila ditemukan ada ASN tidak netral, sudah ada undang-undang ASN. Semua ada kewajiban dan hak yang diatur dalam prinsip prinsip dan etika,” ujarnya.

Selain harus netral, kata dia, fasilitas pemerintah seperti sekolah maupun perkantoran juga dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Termasuk, mereka para ASN maupun pejabat yang melakukan pertemuan dengan para calon yang maju sebagai anggota legislatif maupun calon di pilkada. “kantor pemerintah atau sekolah dilarang untuk kampanye. Semua ada aturan dan sanksi, baik ASN maupun pejabat yang terlibat poliitik praktis,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan menjelaskan, pakta integritas dan ikrar netralitas Pemilu dilaksanakans sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5412/OTDA, perihal Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024. Tujuannya, agar para ASN memahami sepenuhnya terhadap tugas dan kewajiban posisinya sebagai ASN. “Tujuan ini agar pada Pemilu dan Pilkada ASN netral dan profesional memahami sepenuhnya terhadap posisinya masing-masing,” terangnya.

BACA JUGA :  Hasil Pembahasan LKPj Bupati Tahun 2024, Ini Empat Catatan DPRD Brebes

Wakil Ketua DPRD Brebes, Wurja menyambut baik langkah Pemkab Brebes yang melakukan Pakta Integritas dna Ikrar Netralitas ASN di masing-masing OPD. “Sangat bagus dan langkah positif adanya Pakta Integritas dikalangan ASN menghadapi pemilu dan pilkada. Sehingga proses demokrasi di Brebes semakin bagus,” pungkasnya. (T07_red)

error: