Selamat, Tenaga Administrasi KWK Akan Digaji Mulai Oktober 2023

AUDIENSI : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar bersama dua anggotanya menerima aduan dari Tenaga Administrasi KWK Dikbud Kabupaten Tegal, Kamis (6/7). (SMpantura.news)

SLAWI, smpantura – Status Tenaga Administrasi Koordinasi Wilayah Kecamatan (KWK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, akhirnya jelas. Mereka akan diakomodir menjadi tenaga kontrak perorangan mulai Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

Hal itu terungkap saat Forum Tenaga Administrasi KWK Dikbud Kabupaten Tegal beraudiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (6/7). Dalam audiensi itu, hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin, perwakilan Dikbud Kabupaten Tegal, dan perwakilan DPPKAD Kabupaten Tegal.

“Mereka kembali mengadu karena statusnya belum jelas secara penggajian,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai audiensi.

Dikatakan, tenaga administrasi KWK yang berjumlah 32 orang, telah beraudiensi dengan Komisi 4. Saat itu, mereka juga meminta kejelasan status kepegawaiannya. Tenaga administrasi KWK yang dulu berpegangan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, namun saat ini KWK Dikbud sudah dibubarkan. Kendati hingga saat ini masih bekerja, tapi statusnya tidak jelas.

“Tahun 2022, kami berupaya agar tenaga administrasi KWK bisa masuk sebagai pegawai non ASN. Alhamdulillah sudah masuk sebagai pegawai non ASN,” terangnya.

Namun demikian, lanjut dia, diakui belum ada honor bagi tenaga administrasi KWK. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan kategori status kepegawainnya. “Apakah masuk THL, wiyata bakti, honorer atau pegawai lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sebelas Anggota Polres Tegal, Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres

Komisi 4 mengaku telah berdiskusi dengan BKD dan DPPKAD untuk menyikapi persoalan tersebut. Diambil kebijakan sementara, tenaga administrasi KWK akan dimasukan sebagai THL. Mereka akan digaji sesuai dengan masuknya kerja. Tiap hari, para tenaga administrasi KWK akan diberikan honor Rp 65 ribu perorang.

“Digaji seperti THL dengan standar gaji Rp 65 ribu per hari. Kami akan usulkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023,” terang politisi PKB itu.

Anggota DPRD dari Dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Lebaksiu dan Dukuhwaru itu, akan mengikat status tenaga administrasi KWK dengan kontrak perseorangan. Tandatangan kontrak dan pemberian gaji dimulai pada Oktober 2023. Akan tetapi, solusi itu akan dibahas dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023.

“Rencana tahun 2024, gaji THL akan dinaikan Rp 2,2 juta perorang pertahun,” benernya.

Ditambahkan, hasil pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal sebanyak 7.190 pegawai. Jumlah itu terdiri menjadi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria sebanyak 4.005 pegawai dan tidak memenuhi kriteria sebanyak 3.185 pegawai. Selain gaji, pegawai non ASN juga mendapatkan Jamsostek, BPJS Kesehatan, dan gaji ke-13.

“Semoga kenaikan gaji tenaga kontrak perseorangan bisa meningkatkan kinerja mereka,” pungkasnya. (T05_Red)

error: