Tegal  

Seleksi Penyedia Jasa Parkir RSUD Kardinah Digugat

TEGAL, smpantura – CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal mengajukan gugatan atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal.

Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah melalui kuasa hukum Berbudi Bowo Leksono mengajukan gugatan atas dugaan wanprestasi terhadap RSUD Kardinah dalam pelaksanaan penyelenggaraan seleksi penyedia jasa parkiran.

Sebelumnya, rumah sakit milik pemerintah itu disomasi CV Curtina Prasara karena diduga melanggar perjanjian dengan surat somasi nomor 050/Sms/BBL&A/II/2025.

Berbudi Bowo Leksono mengatakan, materi gugatan diajukan ke PN Kota Tegal karena adanya dugaan wanprestasi dari perjanjian kerja sama (PKS) antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah.

Rencananya sidang perdana gugatan itu akan digelar PN Kota Tegal pada Rabu, 19 Maret 2025.

“Dalam PKS terjadi addendum ke satu dengan nomor 415.1/005.F/11/2024 dan nomor 283.KT/RS.02/2024,” ujar Berbudi Bowo Leksono.

Addendum itu, kata Berbudi Bowo, menyangkut Bab V Jangka Waktu pada pasal 5 ayat (1) yang berbunyi PKS berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

BACA JUGA :  Demokrat Ingin Ulang Kemenangan Pilkada Kota Tegal 2009

Dalam addendum kesatu, Pasal 5 ayat (1) berubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2025 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun ke depan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak. Apabila tidak diperpanjang, biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.

Dijelaskan Berbudi Bowo, pihak kesatu di sini adalah Plt Direktur RSUD Kardinah, Agus Dwi Sulistyantono yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal dan pihak kedua adalah kliennya yakni Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah.

“Hal yang menjadi polemik di sini adalah pihak RSUD bersikukuh bahwa ini adalah tiga tahun. Sedangkan klien kami lim tahun, karena ada addendum. Di sini juga ada hal yang menarik, karena terdapat kesalahan penulisan tahun, yang seharusnya 2022-2027 tetapi tertulis 2022-2025,” katanya. **

error: