Slawi  

Sembilan Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba

SLAWI, smpantura – Kabupaten Tegal rawan kasus penyalahgunaan obat- obatan terlarang. Peredaran narkoba semakin meluas hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini di ungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal Joko Kurnianto dalam acara seminar pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan. Dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Pendapa Amangkurat Slawi, Kamis (27/6/2024).

Mewakili Penjabat Bupati Tegal, Joko Kurnianto menyebutkan, dari 18 wilayah kecamatan, sembilan kecamatan rawan tindak pidana narkoba.

Dari sisi pengungkapan kasus oleh Satserse Narkoba Polres Tegal, ada 39 kasus narkoba di tahun 2022. Dan 36 kasus di tahun 2023 lalu.

“Penggunaan shabu menduduki peringkat teratas kasus narkiba di Kabupaten Tegal, di susul penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” terang Joko Kurnianto.

Melihat kerawanan ini, Joko mengajak seluruh komponen untuk bergerak bersama melindungi generasi bangsa dari jeratan sindikat narkoba. Di samping itu memberikan edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum penyalahgunaan narkoba, serta terus melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan upaya rehabilitasi.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Tegal Minta Bentuk Satgas Penagihan Piutang, Membengkak Capai Rp79,4 M

“Kita tidak boleh lalai, karena pengedar narkoba terus berupaya memperluas jaringannya. Sekarang di desa – desa atau kelurahan juga sudah banyak beredar narkoba,” tuturnya.

Hal ini, kata Joko, harus di cegah dan di perangi bersama. Sebab, apa yang di lakukan pengedar narkoba ini akan menghancurkan generasi penerus bangsa.

Pengguna Narkoba

Di katakan Joko, laporan terbaru Kantor PBB untuk kejahatan narkotika (UNODC) menyebutkan ada peningkatan jumlah penduduk pengguna narkoba di seluruh dunia,dari 279 juta jiwa di tahun 2020 menjadi 296 juta penduduk di tahun 2023 lalu atau meningkat 7,6 persen. Secara global, jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai tahun 2030.