Slawi  

Sempat Buron, Kejari Slawi Tangkap Calo KUR Kerugian Rp 12 M

“Pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, calo S terlacak di Indomaret Randusari dan langsung dilakukan pengamanan untuk dibawa ke kantor,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, dan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.343/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-468/M.343/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 168/M.3.43/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Calo S ditahan di Rutan Klas II B Slawi,” katanya.

Dijelaskan, dugaan korupsi kredit KUR terjadi pada periode tahun 2022 dan tahun 2023 di Bank BUMN unit Balapulang. Pelaku telah melakukan perbuatan menggubakan identitas warga masyarakat berupa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan pencairan KUR. Meskipun menurut SOP pemberian KUR tidak atau belum memenuhi syarat untuk kemudian setelah dana KUR tersebut cair dengan kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta/ nasabah, kemudian para tersangka menggunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi para tersangka.

BACA JUGA :  Generasi Milenial Diajari Belajar Pasar Modal Syariah

“Berdarkan hasil Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKNDH-KNT/O113 tanggal 13 Jauari 2025 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 M,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka dikenakan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal SS ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M. Untuk Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahurn 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat l tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 M. **

error: