SLAWI, smpantura – Kepolisian Resor (Polres) Tegal, berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi satu tahun lalu di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Pelaku berisial LA (22) ini, terlibat perang sarung pada 10 April 2023 yang mengakibatkan satu pelajar SMP, TS (16) meninggal dunia.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menyampaikan, hasil pemeriksaan penyidik Unit Pidana Umum Polres Tegal terhadap saksi -saksi, diketahui pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara.
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan dan membuahkan hasil dengan berhasil ditangkapnya pelaku pada 31 Maret 2024.
“Pelaku merupakan DPO atau daftar pencarian orang (buron) selama satu tahun ini, sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial LA bin AM usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta,” terang Suyanto, Jumat (3/5).
Untuk menangkap pelaku, Polres Tegal melakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metrojaya dibantu oleh Syahbandar Sunda Kelapa.
“Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan pasal pasal 76C Jo PASAL 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHP dengan acaman hukuman paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” tuturnya.
Perang sarung pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 itu, mengakibatkan korban TS mengalami luka sobek dibagian pungung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan.
Korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang, namun dalam perjalanan meninggal dunia. Selanjutnya dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi.
Pasca kejadian, Polres Tegal megamankan 12 orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka yang diamankan terdiri dari pelajar sejumlah sekolah. Mayoritas para pelajar itu merupakan usia SMP. (T04-Red)